Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artikel ini akan mengulas besaran THR dan gaji ke-13 serta komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan besaran tersebut.
Peraturan Pengeluaran THR
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Maret 2024 sebagai tanggal pengajuan surat perintah pembayaran dan pencairan dana THR serta gaji ke-13.
Ini bertujuan agar dana dapat disalurkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS per golongan:
- Golongan I: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Golongan II: Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
- Golongan IV: Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
- Tunjangan Keluarga: Besaran tunjangan suami/istri dan anak masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977. Tunjangan tersebut diberikan hingga anak ketiga dengan besaran 5 persen gaji pokok untuk suami/istri dan 2 persen gaji pokok per anak.
- Tunjangan Pangan/Makan: Besaran tunjangan pangan bervariasi sesuai dengan golongan dan peraturan yang berlaku. Untuk PNS golongan I dan II, tunjangan pangan adalah Rp35 ribu per hari, sedangkan untuk golongan IV mencapai Rp41 ribu per hari. Untuk TNI/Polri, tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan dalam peraturan masing-masing Kementerian/Lembaga. Standarnya berbeda-beda antar instansi.
Pengecualian Penerima THR
Namun, terdapat beberapa kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tidak menerima THR, yaitu mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan demikian, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib pegawai negeri sipil yang telah berdedikasi dalam pelayanan kepada negara.
Semoga pemberian ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat. ***