Pada tanggal 20 Maret 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 6403.4/KP.00.00/3/2024 yang ditujukan kepada para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Surat tersebut mengarahkan para pendamping sosial PKH untuk melakukan assesmen dan penyaluran bantuan sosial (bansos) atensi Yayasan Anak Piatu Indonesia (YAPI).
Tujuan dari penyebaran surat ini adalah untuk memastikan bahwa bansos atensi YAPI dapat disalurkan kepada anak-anak yatim piatu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut surat tersebut, pendamping sosial PKH diinstruksikan untuk melakukan survei lapangan dengan mengunjungi anak-anak yatim piatu guna menilai kelayakan mereka.
Anak-anak yang memenuhi syarat kemudian dapat diajukan permohonan penyaluran bansos atensi YAPI melalui aplikasi SIKS Mobile.
Adapun kriteria anak yatim piatu yang layak menerima bansos atensi YAPI antara lain:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
3. Belum menikah dan berusia maksimal 18 tahun.
4. Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Berdomisili di Indonesia.
6. Anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua.