Berita

7 Tugas Utama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam Upaya Pencegahan Stunting di Desa

Dok: pusbimtekpalira

Di balik gemerlapnya kota besar, terdapat lanskap yang sering terlupakan, yaitu desa-desa.

Di sana, kehidupan masyarakat bergantung pada keterampilan mereka dalam mengelola sumber daya yang terbatas.

Dalam konteks ini, Kader Pembangunan Manusia (KPM) memainkan peran penting sebagai agen perubahan di tingkat desa.

Dipilih melalui musyawarah desa, KPM bekerja bersama pemerintah desa untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan memantau berbagai kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa.

Salah satu fokus utama KPM adalah integrasi pencegahan dan penurunan stunting, masalah serius yang masih menghantui banyak desa.

Stunting, yang sering kali menjadi cerminan dari ketidakseimbangan gizi dan kesehatan, membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa.

Berikut adalah tugas-tugas utama yang diemban oleh KPM:

1. Sosialisasi Kebijakan dan Kesadaran Masyarakat

KPM bertugas untuk menyosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa.

Mereka juga bertanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengatasi stunting, termasuk dengan melakukan pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai upaya deteksi dini.

2. Identifikasi Sasaran Rumah Tangga

Melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD), KPM mengidentifikasi sasaran rumah tangga yang rentan terhadap stunting.

Data yang akurat dan terperinci membantu dalam merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dengan lebih efektif.

3. Monitoring dan Evaluasi Layanan

KPM memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting yang terintegrasi untuk memastikan bahwa setiap sasaran rumah tangga mendapatkan layanan berkualitas.

Monitoring ini penting untuk mengevaluasi efektivitas program dan melakukan perubahan yang diperlukan.

4. Advokasi Dana Desa

KPM melakukan advokasi untuk peningkatan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama untuk membiayai program pencegahan stunting.

Mereka memastikan dana desa dialokasikan dengan tepat sasaran untuk intervensi gizi yang spesifik dan sensitif.

5. Konseling Gizi dan Kesehatan

KPM memfasilitasi suami, bapak, dan keluarga anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.

Pendidikan dan dukungan ini penting untuk meningkatkan pola makan yang sehat dan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak yang optimal.

6. Partisipasi Masyarakat Desa

KPM mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan desa.

Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, program-program dapat lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.

7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait

KPM bekerja sama dengan berbagai pihak seperti bidan desa, petugas puskesmas, guru PAUD, dan perangkat desa lainnya untuk menyediakan layanan pencegahan dan penurunan stunting secara holistik dan terintegrasi.

Dengan peran yang multifaset ini, KPM menjadi tulang punggung dalam upaya pencegahan stunting di tingkat desa.

Keberadaan mereka membawa harapan untuk mengubah paradigma kesehatan dan gizi di komunitas pedesaan, membawa kemajuan yang berkelanjutan bagi masa depan generasi penerus. ***

Sebelumnya

Peserta Prioritas (P1-P4) Belum Terakomodasi dalam PPPK 2024? Apakah di 2025? Begini Penjelasan Dirjen Nunuk

Selanjutnya

Penjelasan Mengenai Waktu Pembayaran THR PNS Tahun 2024

Bungko News