Perubahan Skema PPh Pasal 21: Dampak Kontroversial pada Besaran Pembayaran THR 2024

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penurunan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pada tahun ini.

Perubahan tersebut tidak berkaitan dengan pengurangan nominal THR dari pemberi kerja, melainkan akibat dari penerapan skema baru dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mulai 1 Januari 2024, skema tersebut menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan pekerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penurunan besaran THR ini terjadi karena jumlah pajak yang dipotong pada bulan diterimanya THR menjadi lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh penambahan komponen penghasilan dari THR yang diterima oleh para pegawai.

Dwi Astuti menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER, hal tersebut tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Menurutnya, TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari hingga November.

Namun, pada bulan Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Hal ini dilakukan dengan mengurangkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada periode Januari hingga November.

Dengan demikian, secara teori, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak seharusnya tetap sama.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA