Wacana perubahan sistem dana pensiun bagi PNS menjadi perbincangan hangat, terutama setelah Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan harapan agar jumlah uang yang diterima pensiunan PNS mencapai angka fantastis, hingga mencapai Rp1 miliar.
Namun, pertanyaannya, apakah keuangan negara mampu memenuhi ambisi tersebut?
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, saat ini besaran dana pensiun PNS masih jauh dari ekspektasi, yang hanya sekitar puluhan juta rupiah.
Namun, dia berharap bahwa dengan perbaikan sistem, generasi PNS yang akan datang bisa menikmati pensiun yang jauh lebih besar, mencapai angka yang fantastis, yakni Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Harapan tersebut diungkapkannya dalam acara Musyawarah Nasional ke-IX Korpri.
Namun, adakah kemungkinan untuk mencapai angka sebesar itu?
Sejauh ini, terdapat wacana bahwa dengan adanya skema baru, yaitu skema iuran pasti (fully funded), pensiunan PNS memang berpotensi untuk menerima dana pensiun yang jauh lebih besar.
Diperkirakan bahwa dengan skema ini, pensiunan PNS bisa mengantongi hingga Rp1 miliar.
Namun, pertanyaannya kembali pada kemampuan keuangan negara untuk memenuhi hal tersebut.
Diketahui bahwa selama ini, beban iuran pensiun PNS telah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, yang mencapai angka yang sangat besar, hingga Rp2.800 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyebutkan bahwa APBN harus menanggung seluruh kewajiban ini, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran iuran pensiun oleh ASN merupakan hal yang seharusnya dilakukan.