Simak! 4 Bansos 2024 Ini Memberikan Dana Bantuan hingga Rp3 Juta, Cek di LINK Resmi

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia telah menginisiasi program Bantuan Sosial (Bansos) 2024 sebagai langkah konkret dalam menangani warganya yang dinilai kurang mampu secara finansial.

Dalam program ini, penerima bantuan dijamin akan mendapatkan bantuan dana yang signifikan, mencapai hingga Rp3 juta, untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sembako seperti beras dan telur, untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan yang menjadi prioritas utama masyarakat.

Salah satu program unggulan dalam 4 Bansos 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang memberikan bantuan sebesar Rp3 juta kepada penerima sebagai investasi dalam peningkatan kualitas hidup dan sumber daya manusia bangsa.

Berikut ini adalah rincian mengenai keempat program Bansos 2024:

1. Bantuan Sosial Beras (BSB)

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

2. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Bantuan ini ditujukan untuk mengurangi risiko pangan yang dialami oleh masyarakat yang rentan terhadap kerawanan pangan.

3. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini memberikan bantuan dana sebesar Rp3 juta kepada penerima untuk meningkatkan kualitas hidup dan investasi dalam sumber daya manusia bangsa.

4. Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan pangan dalam bentuk non tunai, seperti kartu atau voucher, kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cara Cek Bansos 2024

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA