Kabar mengejutkan datang dari Komisi II DPR RI yang meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021-2023.
Permintaan ini terutama ditujukan kepada para tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan sesuai komitmen yang telah diucapkan sebelumnya.
Namun, sorotan terhadap proses tersebut menjadi semakin tajam ketika terungkap bahwa ada kemungkinan sekitar 340.000 formasi calon pegawai yang hilang dari perhatian.
Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut menyuarakan keprihatinan mereka terhadap situasi ini.
Kontroversi di Balik Verifikasi Data
Permasalahan muncul terkait dengan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Temuan menunjukkan bahwa sekitar 20% dari total 1,7 juta formasi calon pegawai yang akan diangkat berpotensi mengalami kehilangan dalam proses verifikasi tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan kekhawatirannya bahwa sejumlah besar formasi yang tidak memenuhi kriteria telah masuk ke dalam database BKN.
Beberapa jabatan, seperti pengemudi dan petugas kebersihan, seharusnya tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya.