Sejak 30 Maret tahun 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua untuk termin Maret dan April kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Meskipun proses ini disambut dengan antusiasme oleh sebagian besar KPM PKH, namun beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari penerimaan bansos ini karena berbagai alasan.
1. Kalangan Pensiunan
Kalangan pensiunan, terutama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH tahap ke-2.
Meskipun telah memasuki usia pensiun, mereka masih menerima tunjangan dan gaji dari negara secara berkala, sehingga dianggap tidak membutuhkan bantuan sosial tambahan seperti PKH.
2. Terjadi Perubahan Status Anggota Keluarga
Perubahan status anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan ketidakmemenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.
Misalnya, jika ada anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima PKH, namun kemudian statusnya berubah karena berhenti sekolah atau alasan lain, maka keluarga tersebut akan kehilangan haknya sebagai penerima PKH.