RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang: Bagaimana Nasib Kades dan BPD Lama?

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 02:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebuah langkah bersejarah terjadi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, memimpin Paripurna dengan membawa pertanyaan kunci kepada seluruh anggota dewan:

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya.” dikutip dari tempo.co (5/4/2024).

Pertanyaan ini disambut oleh anggota dewan dengan suara bulat “Setuju”, termasuk di antaranya adalah sejumlah kepala desa yang menyambut dengan sukacita pengesahan RUU Desa menjadi UU.

Dalam revisi Undang-Undang tersebut, sejumlah pasal diatur, termasuk Pasal 39 yang mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Awalnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Namun, dengan revisi ini, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi 8 tahun dan kepala desa hanya dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Namun, pertanyaan muncul mengenai nasib kepala desa yang masa jabatannya belum habis ketika Undang-Undang ini disahkan.

Apakah mereka harus tetap melanjutkan masa jabatan hingga 8 tahun atau ada mekanisme peralihan yang harus diikuti?

Pasal 118 dari Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA