BPNT Tahap 3 Cair 3 Kali Lipat Seretntak di 4 Bank Ini, BLT Tunai Akhirnya Cair Rp 600.000 Cek Disini!

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini Jumat Berkah H-5 Lebaran, kami memiliki update yang sangat menggembirakan.

BPNT tahap ketiga kembali cair di Bank BRI, Bank BNI, dan juga Bank Mandiri.

Tidak hanya itu, BLT Tunai dari Bank BSI juga telah dicairkan hari ini dengan nominal Rp600.000.

Mari kita simak berita ini secara lebih rinci:

Pencairan BPNT Tahap Ketiga di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri

Hari ini merupakan hari berkah karena BPNT tahap ketiga kembali cair di berbagai bank, termasuk Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.

Bagi pemilik kartu KKS merah putih untuk BPNT murni dan BPNT plus PKH, silakan periksa kartu KKS Anda untuk mengetahui apakah pencairan sudah tersedia di bank tersebut.

Bukti pencairan sudah terlihat di beberapa wilayah, seperti Gorontalo yang sudah menerima pencairan dengan nominal Rp200.000.

Ini merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat, karena uang tersebut dapat digunakan untuk keperluan lebaran.

Pencairan BLT Tunai dari Bank PSI

Tidak hanya BPNT, BLT Tunai juga telah cair hari ini dari Bank PSI dengan nominal Rp600.000.

Hal ini membantu meringankan beban ekonomi bagi penerima manfaat di berbagai daerah, dan semoga uang tersebut dapat digunakan dengan bijak untuk keperluan sehari-hari.

Proses Pencairan BPNT dan BLT Tunai

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA