Meskipun kabar tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) telah beredar, beberapa daerah masih menunggu realisasi penuh.
Ini menjadi sorotan bagi tenaga pendidik yang dengan dekat menantikan informasi terkait dengan THR mereka menjelang hari raya Idul Fitri.
Tahun 2024 menandai perubahan signifikan dalam pencairan THR, dengan rencana mencapai hingga 100%.
Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR terkendala oleh dampak pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia selama dua tahun.
Namun, pertanyaan utama yang mengemuka adalah kapan jadwal pasti pencairan THR dan tambahan 1 bulan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami komponen THR tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan komponen THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat/TNI/Polri dalam konferensi pers pada 15 Maret lalu.
Komponen tersebut meliputi:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keuangan & Tunjangan Pangan)
3. 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau ASN Daerah
4. Tunjangan Jabatan/Umum
5. 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2024 pasal 6 ayat 3.
Selanjutnya, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan menerima tambahan 1 bulan Tunjangan Profesi Guru/Dosen sebagai komponen THR.