Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik serta memberikan pengakuan yang layak bagi pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan kesetaraan, pemerintah telah menyampaikan usulan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan RUU tersebut sebagai bagian dari Perolehan Nasional (Prolegnas) prioritas.
Salah satu isu yang telah terjawab adalah mengenai tunjangan guru.
Beredar kabar bahwa tunjangan guru akan dihapus dalam RUU Sisdiknas, namun hal ini telah dibantah oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.
Menurutnya, dalam RUU Sisdiknas, para guru yang telah menerima tunjangan, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap memperoleh tunjangan tersebut sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUU Sisdiknas juga memberikan kabar baik bagi para guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik serta tunjangan.
Mereka akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu proses sertifikasi yang panjang.
Hal ini diatur untuk memastikan para pendidik memperoleh penghasilan yang sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada para pendidik PAUD dan pendidik dalam satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan.