Pensiunan Taspen Dikecualikan dari Otentikasi Bulanan: Siapa Saja dan Mengapa Mereka Dikecualikan?
Sejak diberlakukannya sistem otentikasi online, pensiunan Taspen diwajibkan untuk melakukan proses ini setiap bulan untuk memastikan pencairan gaji pensiun mereka.
Namun, terdapat dua golongan pensiunan yang dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu:
1. Penerima Tunjangan Dana Veteran:
Penerima tunjangan dana veteran tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Tunjangan dana veteran merupakan hak yang diberikan kepada veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Oleh karena itu, proses pencairan tunjangan ini disederhanakan dengan tidak mewajibkan otentikasi setiap bulan.
2. Penerima Pensiun Sendiri/Yatim/Janda Tanpa Ahli Waris Lain:
Golongan penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain hanya perlu melakukan otentikasi setiap dua bulan sekali.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Taspen Nomor SE/01/III/2023 tentang Penyesuaian Otentikasi Pensiunan Taspen.
Golongan ini dianggap memiliki risiko penyalahgunaan dana pensiun yang lebih rendah dibandingkan dengan pensiunan lain.
Hal ini karena mereka tidak memiliki ahli waris yang dapat mencairkan dana pensiun mereka.
Bagi kedua golongan pensiunan ini, otentikasi bulanan tidak lagi menjadi kewajiban.