Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, tingkat kelurahan merupakan unit terkecil di bawah kecamatan.
Kelurahan memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta pembangunan di tingkat lokal.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, kelurahan membutuhkan perangkat kelurahan yang terdiri dari berbagai jabatan, di antaranya Lurah, Sekretaris, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Mari kita mengenal lebih jauh peran serta tugas-tugas dari ketiga perangkat kelurahan ini.
1. Lurah
Lurah merupakan kepala kelurahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah kelurahan tersebut.
Sebagai pemimpin, Lurah memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas, memajukan potensi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan kelurahan.
Tugas dan tanggung jawab Lurah meliputi:
– Mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh kegiatan di kelurahan.
– Menyusun dan melaksanakan program pembangunan di wilayah kelurahan.
– Menangani berbagai permasalahan dan aspirasi masyarakat.
– Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan, seperti pembuatan keputusan, penetapan peraturan, dan lain sebagainya.
– Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil.