Hari Terakhir Pencairan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Hari Raya (THR) Triwulan I Tahun 2024

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru-guru bersertifikasi di seluruh Indonesia kini tengah menantikan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2024.

Kabar mengenai pencairan ini tentu sangat dinantikan mengingat mendekati Hari Raya Idul Fitri, di mana dana tersebut menjadi persiapan penting bagi para guru.

Dilihat dari kode Info GTK, pencairan tampaknya tidak akan lama lagi.

Hal ini terlihat dari perubahan status Info GTK yang mulai berubah, terutama di beberapa daerah seperti Cianjur dan daerah-daerah lainnya.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa validasi pada Info GTK telah mencapai kode 08 atau “Sudah Terbit SKTP”.

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesinya.

Namun, surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan saja.

Berikut adalah tahapan pencairan TPG untuk tahun 2024:

1. Guru Non-ASN bersama operator sekolah melakukan input dan/atau pembaruan data melalui Dapodik.

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN.

3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan sinkronisasi data guru.

4. Pusat Layanan Pendidikan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan (Puslapdik) melakukan verifikasi dan validasi data.

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

6. Puslapdik menyalurkan dana ke rekening guru yang bersangkutan.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru