Kenaikan Tukin, Mendes PDTT Dorong Peningkatan Semangat Kerja dengan Kenaikan Tunjangan Kinerja

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 06:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kemendesa

Dok: Kemendesa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, yang akrab dipanggil Gus Halim, mengungkapkan harapannya atas disetujuinya kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai sebagai momentum penting untuk meningkatkan semangat kerja.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara buka puasa bersama pejabat tinggi, madya, dan pratama di kantor Kemendes PDTT di Jakarta pada Selasa (2/4/2024).

Gus Halim, yang didampingi oleh Wakil Menteri PDTT Paiman Raharjo, menyatakan bahwa tahun 2024 menjadi tahun yang memberikan berkah bagi Kemendes PDTT dengan berhasilnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) untuk meningkatkan Tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 80 persen.

“Dengan telah ditandatanganinya surat pengajuan kenaikan Tukin menjadi 80 persen oleh Kementerian PANRB, kami berharap tinggal beberapa langkah lagi hingga terbitnya Perpres terkait Tukin Kemendes PDTT,” ujar Gus Halim.

Sebagai seorang Profesor Kehormatan di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Gus Halim berharap bahwa kenaikan Tukin ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja para pegawai dan mengingatkan mereka untuk menabung sebagian dari tunjangan tersebut.

Lebih lanjut, Gus Halim menekankan pentingnya memberi informasi tentang kenaikan Tukin kepada keluarga para pegawai.

“Informasi ini harus segera dikabarkan kepada istri, jangan tunggu setahun baru diinformasikan,” katanya, yang disambut dengan senyum oleh peserta acara.

Gus Halim juga menegaskan bahwa kenaikan Tukin ini adalah hasil dari kerja keras seluruh elemen di Kemendes PDTT, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA