Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Naik 10% Berkat Kinerja dan Reformasi Birokrasi

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 07:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: Kemendes

Dok: Kemendes

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyetujui kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) sebesar 10% dari periode sebelumnya.

Saat ini, tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT mencapai 70%, namun dengan kenaikan ini, tunjangan kinerja tersebut akan meningkat menjadi 80%.

Kenaikan ini terjadi setelah Kemendes PDTT berhasil menunjukkan peningkatan kinerja dan mengimplementasikan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, menyambut baik keputusan tersebut.

“Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan,” ujarnya.

Gus Halim juga menyatakan optimisme terhadap paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.

Dia berharap agar Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kenaikan Tukin tersebut direkomendasikan setelah melihat tren peningkatan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT.

“Angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT menunjukkan tren kenaikan dengan tiga poin yang sangat baik, dan sistem akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik,” ungkap Azwar Anas.

Di samping itu, terobosan dan reformasi birokrasi yang dilakukan Kemendes PDTT juga mendapat apresiasi.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA