Presiden Jokowi Instruksikan Pencairan Bantuan Sosial untuk Menstabilkan Harga Pasca Lebaran
Dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Indonesia pasca perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan pencairan enam jenis bantuan sosial dalam rentang waktu 11 hingga 25 April 2024.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga-harga barang kebutuhan pokok yang cenderung meningkat pasca lebaran.
Berikut adalah rangkuman mengenai keenam bantuan sosial yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi:
1. Bantuan Sosial Tunai untuk BPNT Tahap Ketiga
Sejumlah Rp200.000 akan dicairkan bagi pemegang kartu KKS merah putih dalam alokasi bulan April 2024.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
2. Bantuan Sosial untuk PKH Tahap Kedua
Pencairan bantuan ini akan dilakukan setelah lebaran untuk alokasi bulan Februari-Maret 2024.
Meskipun sebagian besar telah tersalurkan, 6% sisanya akan segera dicairkan.
3. Bantuan Sosial Tunai Melalui PT Pos Indonesia
PT Pos Indonesia akan mencairkan bantuan BPNT Tahap Kedua dengan nominal Rp600.000.