Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Presiden Jokowi Tetapkan Tunjangan Guru Juni 2024

- Editor

Selasa, 16 April 2024 - 01:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas sebuah kabar baik yang baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo, yang akan berdampak pada kesejahteraan para guru, terutama pada bulan Juni mendatang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Sebelum melanjutkan, perlu kami tegaskan bahwa peraturan ini sudah sah dan valid, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratikno.

Salah satu poin penting yang kami soroti adalah Pasal 12 dari peraturan ini.

Pasal ini memberikan informasi yang penting terkait dengan pembayaran gaji ke-13 bagi para guru.

Menurut pasal tersebut, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai besaran gaji ke-13.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa komponen-komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Hal ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 akan mencakup seluruh komponen yang telah diatur, termasuk tambahan satu bulan tunjangan profesi guru.

Sebuah hal menarik yang perlu ditekankan adalah bahwa tambahan satu bulan tunjangan profesi guru berlaku tidak hanya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga untuk gaji ke-13.

Ini berarti bahwa komponen-komponen yang terkait dengan tunjangan profesi guru berlaku sebagai kesatuan, baik untuk THR maupun gaji ke-13.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru