Berita

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Pasca Disahkan RUU Desa, Ada Perubahan?

Seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang pada tanggal 28 Maret 2024, terdapat beberapa perubahan signifikan yang berdampak pada struktur gaji perangkat desa di Indonesia.

Kini, masa jabatan kepala desa (kades) telah diperpanjang menjadi maksimal 8 tahun dengan maksimum 2 periode.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efektivitas pemerintahan desa.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terjadi penyesuaian gaji bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa di Indonesia.

Perubahan signifikan terkait besaran gaji kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya telah disambut dengan positif, mengingat peran vital yang dimainkan oleh mereka dalam pengelolaan dan kemajuan desa.

Perubahan ini menjadi kenyataan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019.

PP ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran gaji kades dan perangkat desa lainnya kini ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan yang jelas.

Gaji Kepala Desa (Kades) minimal adalah Rp2.426.640,00, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji Sekretaris Desa (Sekdes) minimal adalah Rp2.224.420,00, setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Dan untuk perangkat desa lainnya, gajinya minimal adalah Rp2.022.200,00, setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tidak hanya gaji pokok, namun kades dan perangkat desa juga menerima tunjangan-tunjangan lainnya.

Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kesejahteraan, dan Tunjangan Lainnya, masing-masing dengan besaran yang telah ditetapkan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji dan Perbandingan Antara Perangkat Desa dan PPPK Tahun 2024, Siapa Paling Cuan?

Selanjutnya

Cara Mendapatkan E-Materai Untuk Kelengkapan Dokumen CPNS 2024

Bungko News