Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

POPULER! Gaji BPD Desa Terbaru, Tugas Pokok dan Fungsi hingga Regulasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan mengatur rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat setiap enam tahun sekali.

Sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya, anggota BPD mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran gaji dan tunjangan BPD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Seperti contoh, gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2024 di Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai berikut:

– Ketua BPD: Rp 1.200.000 per bulan

– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 per bulan

– Sekretaris BPD: Rp 1.100.000 per bulan

– Anggota BPD: Rp 1.000.000 per bulan

Gaji dan tunjangan BPD tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan. Artinya setiap anggota dapat ketambahan gaji sebesar Rp 200.000 per bulan.

Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pengakuan atas peran strategis BPD dalam pembangunan desa.

Selain gaji dan tunjangan, anggota BPD juga memiliki hak dan kewajiban lainnya, seperti:

– Hak untuk mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD

– Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Selanjutnya
Share: