Kehadiran tenaga honorer dalam berbagai institusi pemerintahan telah menjadi isu yang diperbincangkan secara luas dalam beberapa tahun terakhir.
Di antara institusi yang terlibat dalam penanganan nasib para tenaga honorer adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baru-baru ini, tercapai kesepakatan penting antara kedua pihak yang memberikan gambaran tentang masa depan para tenaga honorer.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah larangan bagi instansi pemerintahan untuk merekrut tenaga honorer baru.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, bahkan menekankan perlunya sanksi tegas bagi instansi yang melanggar larangan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih cepat menyelesaikan penataan tenaga honorer, dengan tujuan agar penataan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diselesaikan pada tahun 2024.
Selain larangan merekrut tenaga honorer baru, Komisi II DPR RI juga mendukung Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi Pegawai Kontrak (PK) yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini diharapkan dapat memberikan jalan bagi tenaga honorer yang sudah ada untuk mendapatkan status yang lebih pasti.
Dalam upaya menata tenaga honorer, koordinasi antara Kemenpan RB dengan instansi pusat dan daerah juga dianggap sangat penting.