Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BARU SAJA DIUMUMKAN! Mulai Sabtu 20 April 2024 Yang Belum Cair BLT MRP, Simak 2 Larangan Penting Ini

Ada kabar terbaru yang harus kita ketahui hari ini terkait dengan dua larangan penting yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT saat menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk tahap kedua PKH dan BLT dengan nominal Rp600.000 pada bulan ini.

Mari kita bahas dua larangan yang harus diingat dengan jelas:

1. Larangan Pertama: Menyimpan dan Mengambilkan Kartu KKS oleh Orang Lain

Bagi para KPM PKH dan BPNT, sangat dihimbau untuk menyimpan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) masing-masing.

Dilarang keras bagi KPM PKH dan BPNT untuk mengambilkan bantuan tersebut oleh orang lain.

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau pemotongan yang merugikan KPM PKH dan BPNT.

Disarankan agar bantuan diambil sendiri untuk menghindari risiko potongan yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Larangan Kedua: Menggunakan Bantuan untuk Membeli Rokok, Miras, atau Obat-obatan Terlarang

Bagi KPM PKH dan BPNT, serta penerima BLT dengan nominal Rp600.000, diharamkan menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang.

Bantuan PKH tahap kedua dan BLT Rp600.000 ini sebaiknya digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat, seperti membayar SPP, membeli seragam sekolah, atau kebutuhan pokok lainnya seperti buah-buahan dan sayur-sayuran.

Bantuan ini juga bisa digunakan untuk keperluan kesehatan, terutama bagi lansia yang memerlukan perawatan kesehatan.

Semoga dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk kepentingan yang lebih baik.

Jangan lupa untuk terus memperoleh informasi terbaru melalui saluran resmi yang tersedia.

Semoga bantuan ini memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat. ***

Share: