Pada Senin, 5 Februari 2024, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun.
Perubahan ini juga mencakup batasan masa jabatan yang dapat dipilih, yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 yang menjelaskan masa jabatan Kepala Desa dan batas masa jabatan.
Sebelum revisi tersebut, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membatasi masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Namun, dengan revisi ini, masa jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang, memberikan stabilitas dan kesempatan untuk kontinuitas pembangunan di tingkat desa.
Gaji Kepala Desa Terbaru 2024 telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berikut adalah rincian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sesuai ketentuan:
- Kepala Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
- Sekretaris Desa: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa.
- Perangkat Desa Lainnya: Besaran penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat diterima kepala desa dan jajarannya.