Gaji ke-13 Akan Cair pada Juni 2024, Bagaimana Dengan Tenaga Honorer?

- Editor

Senin, 22 April 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada bulan Juni 2024, para pegawai negeri di Indonesia bersiap untuk menerima gaji ke-13 mereka.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan proses pembayaran ini, serta siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerimanya.

Proses Pencairan dan Kemungkinan Kendala

Pada dasarnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Namun, jika terjadi kendala atau keterlambatan dalam proses pencairan, pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, wakil menteri, staf khusus lingkungan Kementerian/Lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai non-ASN Lembaga Negara Sipil (LNS).

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS.

Ini termasuk gaji pokok dan komponen tunjangan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran pastinya akan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Bagaimana dengan Pegawai Honorer?

Pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Proses pembayaran untuk mereka akan mengikuti mekanisme yang sama dengan pegawai lainnya, dengan pembayaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan Penerima THR dan Gaji ke-13

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA