Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada tahun 2024.
Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut peraturan tersebut, gaji Anggota TNI AD mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara bagi pensiunan naik sebesar 12 persen.
Rincian kenaikan gaji disesuaikan dengan pangkat masing-masing anggota TNI AD sebagai berikut:
Golongan I: Tamtama TNI
– Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
– Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
– Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
– Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
– Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
– Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
– Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
– Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
– Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
– Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
– Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
– Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400