Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TERBARU! Presiden Resmi Naikkan Gaji Anggota TNI AD Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Table of contents: [Hide] [Show]

    Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada tahun 2024.

    Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

    Menurut peraturan tersebut, gaji Anggota TNI AD mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara bagi pensiunan naik sebesar 12 persen.

    Rincian kenaikan gaji disesuaikan dengan pangkat masing-masing anggota TNI AD sebagai berikut:

    Golongan I: Tamtama TNI

    – Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

    – Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

    – Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

    – Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

    – Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

    – Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

    Golongan II: Bintara TNI

    – Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

    – Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

    – Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

    – Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

    – Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

    – Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

    Golongan III: Perwira Pertama TNI

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: