TERBARU! Presiden Resmi Naikkan Gaji Anggota TNI AD Tahun 2024, Berikut Rinciannya

- Editor

Senin, 22 April 2024 - 01:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada tahun 2024.

Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut peraturan tersebut, gaji Anggota TNI AD mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara bagi pensiunan naik sebesar 12 persen.

Rincian kenaikan gaji disesuaikan dengan pangkat masing-masing anggota TNI AD sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI

– Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

– Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

– Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

– Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

– Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

– Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

– Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

– Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

– Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

– Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

– Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

– Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru