Selain Gaji ke-13, Sri Mulyani Berikan 15 Tunjangan Ini Bagi Anggota TNI

- Editor

Selasa, 23 April 2024 - 05:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian 15 tunjangan tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka bagi bangsa dan negara.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak sebagai langkah positif dalam memperhatikan kesejahteraan para anggota TNI yang telah berjuang untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

Tunjangan tersebut, yang diberikan bersamaan dengan pemberian gaji ke-13, telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Rincian tunjangan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan kementerian pertahanan dan TNI.

Berikut adalah rincian dari 15 tunjangan yang telah diumumkan oleh Sri Mulyani:

Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa)

Tunjangan Lauk Pauk

Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Khusus Korps Wanita (Kowan)

Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan

Tunjangan Umum

Tunjangan Pangan/Beras

Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Tunjangan Anak

Tunjangan Operasi untuk Pengamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA