Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu inisiatif penting pemerintah dalam memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga miskin agar mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial.
Melalui PIP, pemerintah berkomitmen untuk mencegah siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan baik.
Berikut ini adalah cara untuk mengecek status penerima PIP 2024 melalui HP, bersama dengan informasi penting lainnya terkait program ini.
Cara Cek Penerima PIP 2024 Melalui HP
Proses pengecekan status penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka Laman Resmi PIP Kemdikbud: Kunjungi laman PIP Kemdikbud melalui link berikut: https://pip.kemdikbud.go.id.
- Isi Data Diri: Di laman tersebut, isi kolom di sebelah kanan dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Isi Kode Captcha: Isi kode captcha yang biasanya berupa jawaban penjumlahan untuk verifikasi.
- Klik “Cek Penerima PIP”: Setelah mengisi data diri dan kode captcha, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Lihat Status Penerima PIP: Status penerima PIP akan muncul secara otomatis di layar HP Anda.
Nominal Bantuan PIP 2024
Setiap jenjang sekolah mendapatkan nominal bantuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah rinciannya:
- SD:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000
- SMP:
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000
- SMA:
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
- Siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000
Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2024
Dana bantuan PIP akan disalurkan dalam tiga tahap, dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
- Tahap 1: Februari – April 2024
- Tahap 2: Mei – September 2024
- Tahap 3: Oktober – Desember 2024
Kriteria Penerima PIP 2024
Adapun kriteria penerima bantuan PIP 2024 termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, diharapkan bantuan ini dapat membantu mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi semua anak-anak Indonesia, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka. ***