Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial.
Salah satu program yang saat ini sedang dilaksanakan adalah penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan nilai bantuan sebesar Rp 650.000,- melalui Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Aceh.
Bantuan ini diperuntukkan bagi empat golongan yang memenuhi syarat, yaitu:
- PMKS (Penerima Manfaat Keluarga Sejahtera): Merupakan keluarga kurang mampu yang membutuhkan bantuan sosial.
- Penyandang Disabilitas: Orang-orang dengan kebutuhan khusus yang memerlukan dukungan ekstra untuk kehidupan sehari-hari.
- Lanjut Usia: Warga usia lanjut yang rentan secara ekonomi.
- Masyarakat yang Tinggal di Panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS): Termasuk masyarakat yang tinggal di panti jompo atau lembaga sosial lainnya.
Tidak semua golongan KKS dapat menerima bantuan sebesar Rp 650.000,-.
Penerima bantuan yang mendapatkan nilai maksimal ini adalah KPM golongan yang telah diverifikasi secara valid oleh sistem.
Besaran bantuan KKS yang diberikan oleh Bank BSI bervariasi, mulai dari Rp 150.000,- hingga Rp 650.000,- per KPM.
Bukti struk penarikan menunjukkan bahwa pencairan bantuan sebesar Rp 650.000,- telah dilakukan pada Selasa, 23 April 2024.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan KKS dapat diperoleh melalui aplikasi Cek Bansos.
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di Provinsi Aceh. ***