Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana penggantian layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan kesehatan dan memastikan akses yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar.
Layanan ini akan menggantikan fasilitas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan yang saat ini disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan KRIS, semua golongan akan menerima standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa membedakan kelas.
Perubahan yang Terjadi
Perubahan ini fokus pada layanan fasilitas rawat inap saja.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 PNS serta pensiunan tidak perlu khawatir karena KRIS akan memberikan penggantian yang setara atau bahkan lebih baik dalam hal standar pelayanan rawat inap.
Status Kebijakan Iuran BPJS KRIS
Saat ini, belum ada informasi resmi terkait kebijakan atau peraturan mengenai iuran BPJS untuk KRIS.