Perangkat Desa dalam Sorotan: Antara UU No 03 Tahun 2024 dan Pasal 48
Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan terkait desa, beberapa pasal di dalamnya, khususnya Pasal 48, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa.
Salah satu perhatian yang timbul adalah terkait definisi “Perangkat Desa” dalam Pasal 48.
Dalam definisi ini, “Perangkat Desa” didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Sarjoko, mantan Sekjen PPDI, menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah “staff” dalam definisi ini dapat merugikan perangkat desa.
Menurut Sarjoko, istilah “staff” dapat mengurangi keistimewaan yang bisa diterima perangkat desa.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan istilah “perangkat desa” lebih memungkinkan bagi mereka untuk mengajukan mutasi ke daerah lain dengan persetujuan Kepala Desa dan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara berkala.
Sarjoko memandang bahwa istilah “staff” dapat memberikan keterbatasan-keterbatasan dalam penerimaan hak-hak mereka.
Muncul pula kebingungan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terutama terkait penandatanganan Surat Keputusan Perangkat Desa.