Kekhawatiran Perangkat Desa: Definisi ‘Staff’ dalam UU Desa Baru Mengancam Kesejahteraan

- Editor

Senin, 29 April 2024 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat Desa dalam Sorotan: Antara UU No 03 Tahun 2024 dan Pasal 48

Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan terkait desa, beberapa pasal di dalamnya, khususnya Pasal 48, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa.

Salah satu perhatian yang timbul adalah terkait definisi “Perangkat Desa” dalam Pasal 48.

Dalam definisi ini, “Perangkat Desa” didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat Desa, serta unsur pendukung dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sarjoko, mantan Sekjen PPDI, menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan istilah “staff” dalam definisi ini dapat merugikan perangkat desa.

Menurut Sarjoko, istilah “staff” dapat mengurangi keistimewaan yang bisa diterima perangkat desa.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan istilah “perangkat desa” lebih memungkinkan bagi mereka untuk mengajukan mutasi ke daerah lain dengan persetujuan Kepala Desa dan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara berkala.

Sarjoko memandang bahwa istilah “staff” dapat memberikan keterbatasan-keterbatasan dalam penerimaan hak-hak mereka.

Muncul pula kebingungan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, terutama terkait penandatanganan Surat Keputusan Perangkat Desa.

Berita Terkait

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024
Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah
Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:40 WITA

[Klaim Sekarang!] Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair Hari Ini – 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:36 WITA

Prakerja Gelombang 70 Ditutup Malam Ini! Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:31 WITA

Fantastis! Gaji RT di Daerah Ini Tembus Rp6 Juta? Simak Besaran Gaji RT di Berbagai Daerah

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA