Alhamdulillah, berita baik bagi lembaga pendidikan Islam di Indonesia!
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pesantren tahap 1 tahun 2024 telah resmi cair.
Pada tahun ini, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk mendukung pendidikan di pesantren dengan total dana sebesar 225,220 miliar.
Dari alokasi tersebut, dana BOS Pesantren senilai 340,5 miliar telah disalurkan untuk mendukung berbagai jenjang pendidikan Islam.
Rincian alokasi dana BOS ini adalah sebagai berikut:
– 28,1 miliar untuk pesantren ulama setara Madrasah Ibtidaiyah (MI)
– 178,970 miliar untuk pesantren wusta setara Madrasah Tsanawiyah (MTs)
– 133,511 miliar untuk jenjang ulia setara Madrasah Aliyah (MA)
Program BOS Pesantren merupakan salah satu bukti nyata kepedulian negara terhadap pesantren, yang selama ini terus mendapat perhatian.
Menurut PLT Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono Abdul Ghofur, pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti dan persyaratan pencairan BOS sesuai dengan petunjuk teknis ke bank yang telah ditentukan.
Penting untuk diingat bahwa dana BOS harus digunakan dengan baik dan optimal, serta harus tepat dan akuntabel dalam penggunaannya.
Prioritas penggunaan dana BOS adalah untuk memenuhi kebutuhan mendasar pesantren.
Selain dana BOS, Kementerian Agama juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar 50 miliar.
Dana ini bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan santri yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat terhindar dari putus sekolah atau ngaji.
Program PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada pelajar dari keluarga kurang mampu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek RI).