Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BUKAN HOAX! Sesuai Juknis Pencairan Gaji Ke-13, ASN dan Pensiunan Bisa Dapat 2 Kali Gaji Ke-13 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2024, yang mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan sekali dalam setahun, biasanya pada bulan Mei, untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Yang menarik, dalam aturan ini dijelaskan bahwa ada kemungkinan PNS atau pensiunan yang memenuhi syarat akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah dua kali lipat lebih besar.

Namun, untuk mendapatkan tambahan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, PNS atau pensiunan harus memenuhi syarat sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.

Artinya, tidak semua PNS atau pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan jumlah tambahan.

Ini tergantung pada kategori dan status penerimaan mereka.

Komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tambahan penghasilan, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan makan.

Jadi, jumlah gaji ke-13 yang diterima akan bergantung pada total gabungan dari komponen-komponen tersebut.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dan pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi PNS atau pensiunan yang memenuhi kriteria, tambahan gaji ke-13 ini menjadi sebuah kejutan yang dapat membantu dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua PNS atau pensiunan akan mendapatkan tambahan gaji ke-13 dengan jumlah dua kali lipat.

Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan yang berhak menerima tambahan ini.

Informasi ini sangat penting bagi PNS dan pensiunan di Indonesia untuk memahami hak mereka terkait dengan gaji ke-13.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat mengenai pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil dan pensiunan di Indonesia. ***

Share: