Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah menjamin pemberian gaji ke-13 kepada TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Namun, adanya pertanyaan apakah gaji ke-13 ini akan dikenakan pajak menjadi hal yang perlu dipahami dengan baik.
Siapa yang Mendapatkan Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), pejabat, dan juga pensiunan dari kelompok tersebut.
Komponen Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada komponen-komponen seperti:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan
– Tunjangan kinerja
Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan