Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji PPPK Terbaru Sesuai PP 11 Tahun 2024 dan Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Pemerintah Indonesia akan membuka pendaftaran untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang mencakup seleksi Sekolah Kedinasan (Sekdin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kementerian/lembaga, serta CPNS & PPPK untuk pemerintah daerah.

PPPK, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki kewajiban sebagai pelayan publik dan berhak atas gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi dari detik.com yang mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), belum ada jadwal rinci untuk seleksi PPPK.

Namun, Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan CPNS pada bulan Juni (periode II) dan Agustus (periode III) tahun 2024.

Selain itu, diberitakan bahwa pada tahun 2024 diperlukan penyelesaian proyeksi formasi PPPK guru sebanyak 419.146 (sisanya dari formasi 2023 dan pensiun pada 2025).

Sementara itu, diperlukan juga pemenuhan tenaga kependidikan (Tendik) sebanyak 82.717 pegawai.

Berdasarkan modul Kebutuhan ASN Guru dan Tendik Tahun 2024, prioritas utama akan difokuskan pada formasi usulan dari Pemerintah Daerah.

Sebanyak 14.532 guru yang nilainya telah melampaui ambang batas pada tahun 2021 juga menjadi prioritas utama pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2024.

Pemerintah juga berkomitmen untuk mengangkat 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata dan terverifikasi secara otomatis menjadi PPPK.

Pengangkatan ini akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan instansi pemerintah melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Purna Waktu, yang diharapkan selesai paling lambat pada akhir bulan April 2024.

Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut adalah rentang gaji PPPK berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):

– Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

– Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

– Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

– Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

– Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

– Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

– Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

– Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

– Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

– Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: