Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, para KPM yang masih menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kami punya kabar baik untuk Anda!
Ada 11 kriteria yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT pada periode Mei-Juni 2024.
Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
1. Datanya Terupdate di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)
KPM yang namanya terdaftar dan data terupdate di DTKS menjadi syarat utama untuk menerima bantuan sosial.
2. Masih Masuk dalam Golongan Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
Status keluarga sebagai keluarga miskin atau kurang mampu masih menjadi kriteria penting.
3. Masih Memiliki Komponen PKH
Kriteria ini mengacu pada keberadaan komponen PKH dalam keluarga penerima.
4. Bukan Pendamping Sosial
Orang yang telah terdaftar sebagai pendamping sosial tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.
5. Bukan Pensiunan dari ASN, TNI, maupun Polri
Pensiunan dari lembaga pemerintahan seperti ASN, TNI, atau Polri tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.
6. Bukan ASN, TNI, atau Polri Aktif
Anggota aktif dari lembaga pemerintahan seperti ASN, TNI, atau Polri juga tidak termasuk dalam kriteria penerima.
7. Tidak Satu KK dalam DTKS dengan ASN, TNI, maupun Polri
Tidak memiliki anggota keluarga yang terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri di dalam satu Kartu Keluarga (KK) dalam DTKS.
8. Tidak Memiliki Keluarga yang Terdata di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)