Pengusulan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima bantuan sosial (bansos) kini mengalami transformasi menuju mekanisme digital dengan melibatkan musyawarah desa.
Langkah inovatif ini diumumkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Dalam mekanisme baru ini, hasil dari musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan calon penerima bansos melalui pengusulan DTKS akan diunggah menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Penting untuk dicatat bahwa musyawarah desa untuk pengusulan DTKS dilakukan oleh Kepala Desa bersama perangkat desa, tanpa campur tangan pendamping sosial.
Mekanisme pengusulan DTKS melalui layanan digital ini merupakan tindakan nyata pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin.
Hasil dari musyawarah desa atau kelurahan yang telah dilakukan akan dilaporkan dalam bentuk berita acara musyawarah, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi.
Namun, bagaimana jika musyawarah desa tidak dapat dilaksanakan?
Apakah bansos masih bisa dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak?
Jawabannya adalah ya. Jika musyawarah desa tidak dapat dilaksanakan, KPM dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan bahwa musyawarah desa/kelurahan tidak dilaksanakan.
Selain itu, tidak hanya Kepala Desa, pemerintah daerah kabupaten atau kota juga berhak mengusulkan calon penerima bantuan jika belum diusulkan oleh desa atau kelurahan.
Calon penerima bansos yang diusulkan oleh pemerintah daerah akan disahkan oleh Bupati atau Wali Kota.