Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH (Program Keluarga Harapan), mendapatkan bantuan tambahan senilai Rp2,4 juta kini semakin mudah.
Program ini beririsan dengan PKH sehingga cukup dengan menyampaikan minat kepada pendamping PKH di wilayah masing-masing, maka pendamping akan mengurus proses pencairannya dengan senang hati.
Simak informasinya secara lengkap agar teman-teman tidak gagal paham dan gagal persepsi.
Keuntungan Menjadi Penerima PKH
Menjadi penerima PKH tentunya menjadi idaman setiap keluarga yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai tetapi juga membuka peluang mendapatkan berbagai bantuan lainnya melalui program komplementaritas PKH.
Bantuan Tambahan untuk Penerima PKH:
1. Bantuan Program Sembako: Penerima PKH juga mendapatkan bantuan program sembako.
2. Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP): Bagi yang memiliki anak sekolah, mereka mendapatkan beasiswa.
3. Layanan Asuransi Kesehatan: Melalui program BPJS gratis.
4. Subsidi Listrik: Setiap bulan penerima PKH mendapatkan subsidi listrik.
Dengan berbagai bantuan ini, penerima PKH sangat diuntungkan.
Bantuan PKH sendiri bisa dicairkan sesuai dengan jumlah kategori yang ada dalam keluarga, mulai dari bumil (ibu hamil), balita, anak sekolah, dan lansia.
Nominal terendah yang bisa didapatkan per triwulan adalah Rp225.000 hingga jutaan rupiah, belum termasuk bantuan tambahan lainnya.