Pensiunan Bakal Dapat THR Idul Adha dari Jokowi, Benarkah? Simak Ketentuan di PP No 14 Tahun 2024

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak/Ibu PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, ada kabar menggembirakan dari PT Taspen.

Informasi ini menyangkut pemberian THR Idul Adha dan gaji ke-13 dari Presiden Joko Widodo sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.

THR Idul Adha dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Menjelang Hari Raya Idul Adha, PT Taspen mengumumkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pensiunan PNS, P3K, TNI, dan Polri juga akan menerima gaji ke-13.

Jadwal dan Ketentuan Pembayaran

Gaji ke-13 akan dicairkan mulai bulan Juni 2024, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

– Pensiun Pokok

– Tunjangan Keluarga

– Tunjangan Pangan

– Tambahan Penghasilan

Komponen ini akan dicairkan penuh tanpa potongan, termasuk pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok untuk berbagai golongan:

Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp2.277.300

Golongan 1C: Rp2.165.000

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA