Informasi terkait pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mendapatkan uang tambahan di bulan depan.
Informasi ini dari berbagai sumber dan memberikan gambaran lengkap mengenai tunjangan tambahan yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada bulan Juni 2024.
Penting untuk dicatat bahwa uang tambahan ini bukan berasal dari gaji ke-13, melainkan dari tunjangan lain yang juga memiliki nilai signifikan.
Tunjangan Pensiunan PNS di Bulan Juni 2024
Pada bulan Juni mendatang, pensiunan PNS akan menerima tunjangan yang berbeda dari gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri adalah tunjangan tahunan yang besar dan merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pensiunan PNS.
Tunjangan ini terdiri dari beberapa komponen, yang salah satunya adalah tunjangan untuk suami atau istri.
Berikut ini adalah besaran tunjangan suami atau istri berdasarkan golongan pensiunan PNS:
Golongan 1:
1A: Rp 16.220
1B: Rp 207.730
1C: Rp 216.520
1D: Rp 225.670
Golongan 2:
2A: Rp 283.382
2B: Rp 295.380
2C: Rp 307.870
2D: Rp 320.800
Golongan 3:
3A: Rp 355.860
3B: Rp 370.920
3C: Rp 386.610