Berikut ini adalah informasi mengenai uang tambahan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS pada bulan Juni mendatang.
Yang akan dibahas ini bukanlah gaji ke-13 pensiunan, melainkan tunjangan lain yang juga cukup penting dan menarik perhatian.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2024 akan diberikan pada bulan Juni.
Namun, selain gaji ke-13, ada tunjangan tambahan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pensiunan PNS.
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS memiliki beberapa komponen.
Setiap komponen ini akan memberikan sejumlah uang yang nantinya digabung menjadi satu kesatuan.
Dengan kata lain, gaji ke-13 pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari satu komponen tunggal, tetapi terdiri dari beberapa komponen berbeda.
Salah satu komponen dari gaji ke-13 pensiunan PNS 2024 adalah tunjangan suami/istri.
Tunjangan ini akan diberikan dengan besaran berikut kepada setiap golongan pensiun:
Golongan 1A: Rp174.810 hingga Rp196.220
Golongan 1B: Rp174.810 hingga Rp227.730
Golongan 1C: Rp174.810 hingga Rp239.160
Golongan 1D: Rp174.810 hingga Rp252.670
Golongan 2A: Rp174.810 hingga Rp283.382
Golongan 2B: Rp174.810 hingga Rp295.380
Golongan 2C: Rp174.810 hingga Rp307.870
Golongan 2D: Rp174.810 hingga Rp320.880
Golongan 3A: Rp174.810 hingga Rp355.860