Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1 Juni 2024 Libur Menurut SKB 3 Menteri, Inilah Nasib Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari Taspen

Pada tanggal 1 Juni 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 236 tahun 2024.

Hari ini juga diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Namun, tanggal tersebut juga menandai pencairan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh PT Taspen.

Pemerintah secara rutin menyalurkan gaji bulanan kepada pensiunan PNS melalui PT Taspen setiap tanggal 1 per bulannya.

Namun, ketika tanggal 1 bertepatan dengan tanggal merah, hal ini sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan PNS tentang nasib gaji bulanannya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, PT Taspen memberikan penjelasan melalui akun resmi Instagram mereka @taspen.

Mereka menjelaskan bahwa meskipun tanggal pencairan gaji bertepatan dengan tanggal merah, pensiunan PNS tetap akan menerima gaji bulanan tepat waktu dari PT Taspen.

Hal ini merupakan kebijakan yang telah dijalankan secara konsisten.

Gaji bulanan pensiunan PNS terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga untuk suami atau istri, dan maksimal dua anak, serta tunjangan pangan.

Selain itu, pada bulan Juni 2024, pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Gaji ke-13 ini hampir sama dengan gaji bulanan, namun dengan tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 pensiunan PNS dapat terjadi dalam waktu yang berbeda di bulan yang sama.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: