Aturan Baru! PPPK Dilarang Seragam Khaki, Berikut Penjelasannya

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024 - 04:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan menggunakan pakaian seragam berwarna khaki yang telah menjadi ciri khas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua golongan pegawai pemerintah tersebut memiliki aturan seragam yang berbeda.

Secara umum, seragam untuk ASN termasuk PPPK dan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pakaian berwarna khaki hanya boleh digunakan oleh pegawai negeri dengan status PNS.

Aturan Seragam untuk PPPK

Adapun pakaian seragam untuk pegawai PPPK adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin, Selasa, dan Rabu: Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

2. Hari Kamis dan Jumat: Batik atau pakaian khas daerah masing-masing.

Aturan Seragam untuk PNS

Sedangkan pakaian dinas harian (PDH) untuk PNS terdiri dari:

– Pakaian dinas berwarna khaki.

– Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

– Batik atau pakaian khas daerah.

– Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.

– Pakaian sipil lengkap.

– Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA