Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gebrakan Baru di Gaji ke-13 Tahun 2024, H-3 Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kabar gembira bagi Bapak Ibu pensiunan atau penerima pensiun!

    Ada gebrakan baru terkait gaji ke-13 tahun 2024 yang menjadikannya sangat spesial dibandingkan tahun sebelumnya.

    Gebrakan ini akan segera diterapkan, dan Bapak Ibu pensiunan PNS dapat menikmati manfaatnya dalam waktu dekat.

    Informasi Terbaru tentang Gaji ke-13 Tahun 2024

    Pada tahun 2024, pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada tanggal 3 Juni.

    Baca Juga:  Alhamdulillah, Sri Mulyani Tambah Anggaran Tunjangan PNS Golongan I, II, III dan IV, Ini Rinciannya

    Tanggal ini dipilih karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

    Berikut adalah komponen-komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2024:

    1. Tunjangan Suami/Istri:

    Salah satu komponen yang signifikan dalam gaji ke-13 adalah tunjangan suami/istri.

    Tunjangan ini dihitung sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.

    – Contoh untuk Golongan 1A: Tunjangan suami/istri berkisar antara Rp174.810 hingga Rp196.220.

    – Golongan 3D: Tunjangan ini berkisar dari Rp174.810 hingga Rp402.960.

    Baca Juga:  Presiden Umumkan Kabar Gembira PNS, PPPK dan Pensiunan di Tanggal Ini...

    2. Tunjangan Anak:

    Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok bulanan.

    – Contoh untuk Golongan 1A: Tunjangan anak nominal terendah adalah Rp34.962 dan tertinggi Rp39.244.

    – Golongan 3D: Tunjangan anak tertinggi mencapai Rp80.592.

    Gebrakan Baru yang Membuat Gaji ke-13 Tahun 2024 Spesial

    Ada beberapa gebrakan baru yang membuat gaji ke-13 tahun 2024 sangat spesial:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: