Kabar gembira bagi Bapak Ibu pensiunan atau penerima pensiun!
Ada gebrakan baru terkait gaji ke-13 tahun 2024 yang menjadikannya sangat spesial dibandingkan tahun sebelumnya.
Gebrakan ini akan segera diterapkan, dan Bapak Ibu pensiunan PNS dapat menikmati manfaatnya dalam waktu dekat.
Informasi Terbaru tentang Gaji ke-13 Tahun 2024
Pada tahun 2024, pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pada tanggal 3 Juni.
Tanggal ini dipilih karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Berikut adalah komponen-komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2024:
1. Tunjangan Suami/Istri:
Salah satu komponen yang signifikan dalam gaji ke-13 adalah tunjangan suami/istri.
Tunjangan ini dihitung sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.
– Contoh untuk Golongan 1A: Tunjangan suami/istri berkisar antara Rp174.810 hingga Rp196.220.
– Golongan 3D: Tunjangan ini berkisar dari Rp174.810 hingga Rp402.960.
2. Tunjangan Anak:
Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok bulanan.
– Contoh untuk Golongan 1A: Tunjangan anak nominal terendah adalah Rp34.962 dan tertinggi Rp39.244.
– Golongan 3D: Tunjangan anak tertinggi mencapai Rp80.592.
Gebrakan Baru yang Membuat Gaji ke-13 Tahun 2024 Spesial
Ada beberapa gebrakan baru yang membuat gaji ke-13 tahun 2024 sangat spesial: