Salam sejahtera untuk seluruh Bapak/Ibu pensiunan PNS, purnawirawan, pensiunan janda/duda, serta para penerima tunjangan.
Dalam artikel kali ini, kami ingin menyampaikan informasi penting terkait pencairan gaji pensiunan di bulan Juni 2024 dari PT Taspen.
Sebagaimana diketahui, tanggal 1 Juni 2024 merupakan Hari Kesaktian Pancasila dan juga hari libur nasional.
Banyak yang khawatir bahwa pencairan gaji pensiunan pada tanggal 1 Juni akan tertunda.
Namun, informasi terkini menjamin bahwa meskipun tanggal 1 Juni adalah hari libur, gaji pensiunan tetap akan dicairkan tepat waktu.
Menurut Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 236, nomor 1, dan nomor 2 tahun 2024, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Meskipun demikian, PT Taspen telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap akan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan, tanpa terpengaruh oleh hari libur.
PT Taspen menyampaikan melalui unggahan di Instagram resminya pada tanggal 27 Mei 2024 bahwa gaji pensiunan akan tetap dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2024.
Jadi, Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, meskipun tanggal tersebut adalah hari libur nasional.
Pencairan Gaji Bulanan dan Gaji ke-13
– Gaji Bulanan:
Gaji bulanan pensiunan PNS akan tetap dicairkan pada tanggal 1 Juni 2024, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Gaji bulanan terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), serta tunjangan pangan (tunjangan beras).