Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira: Pencairan Gaji ke-13 dan Bonus untuk PNS, TNI, Polri, serta Pensiunan

Bulan Juni 2024 menjadi bulan yang penuh dengan kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan di Indonesia.

Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 beserta sejumlah bonus dan tunjangan tambahan lainnya.

Berikut adalah informasi selengkapnya.

Pencairan Gaji ke-13

Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.

Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penambahan pendapatan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Alokasi Anggaran

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Dari total anggaran tersebut, Rp1 triliun akan disalurkan kepada ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat, sementara Rp21,1 triliun dan Rp8,7 triliun akan dialokasikan untuk para pensiunan PNS melalui PT Taspen.

Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima oleh para penerima mencakup beberapa komponen, antara lain:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: