Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

WAJIB TAHU! INILAH BESARAN GAJI KE-13 TERBARU PENSIUNAN PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi terkait gaji ke-13 yang sudah dicairkan oleh PT Taspen dan berapa besaran yang seharusnya diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil dari golongan 1 sampai dengan golongan 4.

Dikutip dari berbagai sumber yang kami temukan, para pensiunan pegawai negeri sipil akan segera merasakan gaji ke-13 dari PT Taspen.

Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2024 telah diumumkan oleh PT Taspen dan segera diberikan dalam waktu dekat.

Para pensiunan pegawai negeri sipil akan menerima gaji ke-13 ini pada bulan Juni 2024.

Informasi ini dikutip dari unggahan di Instagram resmi PT Taspen.

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil sudah dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Gaji ke-13 ini bagi penerima pensiun paling cepat akan dibayarkan pada tanggal tersebut.

PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan telah disalurkan dan tentunya banyak yang sudah menerimanya.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil mengalami kenaikan seiring dengan perubahan nominal gaji pokok yang sudah diterima.

Gaji pokok pensiunan pegawai negeri sipil mengalami kenaikan sebesar 12%, yang merupakan komponen dari gaji ke-13 yang akan diterima.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok dan janda duda, berikut ini adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil dari golongan 1 sampai golongan 4:

Golongan 1:

Golongan 1A: Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp2.077.300

Golongan 1C: Rp2.165.200

Golongan 1D: Rp2.256.700

Golongan 2:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: