Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi terkait gaji ke-13 yang sudah dicairkan oleh PT Taspen dan berapa besaran yang seharusnya diterima oleh pensiunan pegawai negeri sipil dari golongan 1 sampai dengan golongan 4.
Dikutip dari berbagai sumber yang kami temukan, para pensiunan pegawai negeri sipil akan segera merasakan gaji ke-13 dari PT Taspen.
Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2024 telah diumumkan oleh PT Taspen dan segera diberikan dalam waktu dekat.
Para pensiunan pegawai negeri sipil akan menerima gaji ke-13 ini pada bulan Juni 2024.
Informasi ini dikutip dari unggahan di Instagram resmi PT Taspen.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil sudah dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Gaji ke-13 ini bagi penerima pensiun paling cepat akan dibayarkan pada tanggal tersebut.
PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan telah disalurkan dan tentunya banyak yang sudah menerimanya.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai negeri sipil mengalami kenaikan seiring dengan perubahan nominal gaji pokok yang sudah diterima.
Gaji pokok pensiunan pegawai negeri sipil mengalami kenaikan sebesar 12%, yang merupakan komponen dari gaji ke-13 yang akan diterima.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok dan janda duda, berikut ini adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil dari golongan 1 sampai golongan 4:
Golongan 1:
Golongan 1A: Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2: