Setelah pencairan gaji ke-13 yang berlangsung beberapa hari yang lalu, para pensiunan kini memiliki alasan lebih untuk bergembira.
Selain menerima gaji ke-13, para pensiunan juga berkesempatan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp10 juta dari pemerintah.
Berikut informasi selengkapnya mengenai bantuan ini.
Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan sejak Senin, 3 Juni 2024.
Hampir 100% pencairan gaji ini telah diselesaikan, memberikan tambahan penghasilan bagi para pensiunan.
Di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, pencairan untuk PNS baru dilakukan dan sudah masuk ke rekening masing-masing.
Bantuan Rp10 Juta Bagi Pensiunan
Pemerintah telah menganggarkan dana bantuan sebesar Rp10 juta bagi pensiunan yang memenuhi syarat tertentu.
Bantuan ini bisa dicairkan pasca pencairan gaji ke-13. Adapun bantuan tersebut terdiri dari dua bagian:
1. Bantuan Rp6 Juta: Diberikan jika suami atau istri pensiunan meninggal dunia.
2. Bantuan Rp4 Juta: Diberikan jika anak dari pensiunan meninggal dunia.
Sehingga, total bantuan yang bisa diterima adalah Rp10 juta.
Syarat Mendapatkan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pensiunan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan utama adalah terkait dengan kematian anggota keluarga, yaitu suami, istri, atau anak dari pensiunan.
1. Rp6 Juta: Bantuan ini diberikan kepada pensiunan jika suami atau istri meninggal dunia.