Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memahami Proses Pengisian Perangkat Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Pengisian perangkat desa merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan lancar dan efisien.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa perubahan dan penjelasan lebih lanjut perlu dipahami untuk memastikan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari tindakan sewenang-wenang.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penghentian perangkat desa.

Selain itu, persyaratan menjadi perangkat desa juga mengalami beberapa penyesuaian.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya dicabut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan warga desa menjadi sorotan penting.

Menurut putusan tersebut, persyaratan tersebut masih berlaku secara nasional, dengan penegasan bahwa calon perangkat desa harus menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur oleh peraturan daerah.

Proses pengisian perangkat desa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dapat dijelaskan dalam beberapa tahapan.

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!
KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya
6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:44 WITA

Info PKH Hari Ini, 3 Juli 2024: Kejutan Saldo BLT Mitigasi Rp600.000 di KKS PKH dan BPNT!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:39 WITA

KPM PKH dan BPNT Periode Mei-Juni 2024 Tidak Cair!? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Berita Terbaru