BUKAN TUNJANGAN UANG MAKAN, PENSIUNAN PNS HANYA DAPAT UANG TAMBAHAN INI

- Editor

Kamis, 13 Juni 2024 - 02:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS selama ini seringkali mengandalkan tunjangan uang sebagai sumber penghasilan tambahan.

Namun, sekarang ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang telah menetapkan sebuah program baru yang menawarkan manfaat yang lebih besar daripada sekadar uang tunjangan.

Program ini tidak lain adalah tunjangan pangan khusus untuk para pensiunan PNS.

Sebelumnya, tunjangan uang makan hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja, membuat pensiunan PNS terbatas dalam mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Namun, dengan inisiatif baru dari Menteri Keuangan, para pensiunan PNS kini akan menerima tunjangan pangan yang jumlahnya akan dikalkulasikan berdasarkan harga beras per kilogram.

Tunjangan pangan ini merupakan bagian dari komponen gaji ke-13 pensiunan PNS, yang telah disiapkan oleh pemerintah jauh-jauh hari.

Selain itu, pensiunan PNS juga tetap akan menerima tunjangan keluarga, yang mencakup pasangan dan anak-anak mereka.

Meskipun tidak lagi menerima tunjangan uang makan seperti PNS aktif, pensiunan PNS dapat memperoleh manfaat tambahan melalui tunjangan pangan ini.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa pensiunan PNS dapat merasa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, sehingga kehidupan mereka bisa lebih sejahtera di masa tua.

Program ini sejalan dengan semangat untuk memberikan apresiasi kepada para pensiunan PNS yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan adanya tunjangan pangan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para pensiunan PNS dan keluarga mereka.

Dengan demikian, sebagai masyarakat kita dapat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan manfaat lebih kepada para pensiunan PNS, dan semoga program ini dapat membawa keberkahan bagi mereka.

Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. ***

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA